Pemukulan Guru di Makasar: Ini Hasil Tinjauan Kemendikbud
PERISTIWA -Kemendikbud langsung turun ke lapangan menanggapi terjadinya lagi kekerasan terhadap tenaga pengajar.
Sehari setalah adanya informasi seorang guru dipukul atau Kamis 11/8/2016 lalu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Ditjen GTK) langsung mengunjungi guru yang menjadi korban pemukulan atas nama Dasrul dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makasar, Sulawesi Selatan.
“Ini merupakan kejadian yang sangat memprihatinkan bagi dunia pendidikan. Seorang guru menjadi korban pemukulan oleh orangtua yang sebetulnya tidak boleh terjadi. Orangtua tidak boleh main hakim sendiri, dan perlu diperkuat komunikasi antara guru dan orangtua,” ujar Direktur Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen GTK Anas M Adam yang menjadi ketua tim rombongan ke Makassar, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Minggu (14/08/2016).
Anas mengatakan, saat tim berkunjung kelokasi pada hari pertama Kamis 11 Agustus 2016, posisi Dasrul yang menjadi korban kekerasan sedang dalam perawatan di rumah sakit Bhayangkara Makassar.
“Kondisi beliau masih lemah, dan masih trauma serta khawatir akan adanya gangguan lanjutan terhadap beliau dan keluarga,” katanya
Terkait rasa Khawatir dari pihakguru tersebut, Anas mengatakan,Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk memberikan perlindungan hukum terhadap guru tersebut.
Selain itu juga, Kemendikbud mendukung proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh Kepolisian RI.
Pada hari kedua Jumat 12 Agustus 2016, kata Anas, tim mengunjungi SMK Negeri 2 Makassar.
Pada kesempatan itu tim mendapati dan melihat kepedulian siswa terhadap guru Dasrul. Para siswa tersebut mengumpulkan sumbangan untuk guru mereka yang telah menjadi korban.
“Para guru dan siswa mengatakan kepada kami bahwa pak Dasrul adalah guru senior yang sangat baik, sabar dan tidak pernah bermasalah kepada siswa. Untuk itu mereka menyatakan keprihatinan mereka kepada kami terkait kasus tersebut,” ujar Anas.
Setelah melakukan kunjungan ke sekolah, tim Kemendikbud mengikuti dialog bersama Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, kepala sekolah, PGRI Provinsi Sulawesi Selatan, para siswa, dan budayawan, di kantor Polda Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam dialog tersebut seluruh peserta dialog berpendapat bahwa profesi guru harus dilindungi, karena guru adalah salah satu komponen terpenting dalam membina watak, karakter, dan pendidikan siswa. Guru memiliki tanggung jawab mendidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap perlakuan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua kepada guru akibat kesalahpahaman tidak dibenarkan,” jelas Anas saat menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
Menanggpi kasus ini, Anas mengatakan, Kemendikbud akan memberikan bantuan hukum kepada guru tersebut, dan Kemendikbud mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian, serta mengharapkan proses dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melihat dari kasus ini, kami berharap adanya komunikasi yang lebih intensif lagi antara orangtua dengan pihak sekolah. Kemudian bila ada kasus tertentu di sekolah diharapkan kepada orangtua dan masyarakat tidak main hakim sendiri, dan komite sekolah harus lebih intensif mengadakan pertemuan di sekolah,” pungkasnya.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM